Jumat, 22 Februari 2013

Data Pernikahan KUA Kec. Mranggen

Blog KUA Kecamatan Mranggen Kabupaten Demamk ini kami sajikan sebagai pelaksanaan keputusan UU RI no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, sekaligus sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di wilayah yuridiksi KUA Mranggen maupun masyarakat umum lainnya. KUA Kecamatan Mranggen adalah salah satu KUA yang berbasis IT dan memiliki data-data online, Seperti Register (N) Online, Pengumuman Kehendak Nikah Online, Data Pernikahan, Direktori Wakaf, Data Kemasjjidan, dan data-data lainnya. Berikut adalah Data Register Online yang dimiliki oleh KUA Kecamatan Mranggen.

Data Masjid di Kecamatan Mranggen


KUA Kecamatan Mranggen menuju KUA yang berbasis IT sehingga berusaha menampilkan kegiatan maupun pelayanan secara online. Salah satunya adalah data masjid di Kecamatan Mranggen. Ingin melihat data masjid di wilayah Kecamatan Mranggen?

Untuk warga Kecamatan Mranggen yang merasa masjid-nya belum masuk dalam data masjid ini, kami mohon bantuannya untuk menghubungi KUA Kecamatan Mranggen. 


             

Kamis, 21 Februari 2013

MUTIARA HIKMAH (BAGIAN I)



MALU KEPADA ALLAH
” Malu kepada Allah adalah bahwa engkau menjaga kepala dan apa yang disadari/ditangkapnya, (menjaga) perut dan apa yang dikandungnya, mengingat mati dan musibah (yang akan menimpa); barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaklah dia meninggalkan gemerlap dunia. Maka siapa yang melakukan hal itu, berarti dia telah berlaku malu kepada Allah”. (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, at-Turmuzi secara marfu’).
ILMU
Barangsiapa mempelajari ilmu untuk bermegah-megahan di antara ulama’ atau untuk membantah orang-orang bodoh, atau untuk mengambil simpati orang banyak kepadanya, maka ia akan dimasukkan ke dalam Neraka”.(HR. Turmudzi).
YANG MULIA YANG BERTAKWA
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasalam bersabda:
“Wahai manusia, Tuhan kalian satu, dan bapak kalian satu, kalian berasal dari Adam, dan Adam dari tanah. Sesungguh-nya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Tidak ada keutamaan bangsa Arab atas bangsa lain, tidak pula bagi bangsa lain atas bangsa Arab, tidak ada keutamaan bagi kulit merah atas kulit putih dan bagi kulit putih atas kulit merah, melainkan dengan takwanya.” (HR. Ahmad). Tafsir Ibnu Katsir
DIANTARA SYUKUR DAN SABAR
“Sungguh mengherankan perkaranya orang mukmin, karena setiap perkaranya akan baik baginya, apabila dia mendapatkan kenikmatan maka dia bersyukur dan itu baik bagi dia, dan apabila ia mendapatkan musibah maka ia bersabar maka itupun baik bagi dia” (HR Bukhari)
TERHALANGNYA RIZKI
sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya seorang hamba terhalang dari rizki dengan sebab dosa yang dia kerjakan.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah)
SEGERAKAN TAUBAT
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seluruh bani Adam banyak berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang segera  bertaubat.” (HR. at-Tirmidzi)
JARAK ANTARA BAIK DAN BURUK
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya kebaikan itu sinar di wajah, cahaya di dalam hati, kekuatan di badan, keluasan dalam rezeki, kecintaan di dalam hati setiap orang. Sedangkan keburukan adalah kemuraman di wajah, kegelapan di hati, kelemahan di badan, mengurangi rezeki, dan penyebab kebencian di hati orang.”
UJIAN SEORANG HAMBA
“Sesungguhnya jika seorang hamba telah ditulis baginya satu kedudukan yang tidak mampu dia capai dengan amalnya, maka Allah mengujinya di dalam harta atau badan atau anaknya.” (HR. Abu Dawud)
JANGAN MENYEPELEKAN DOSA SEKECIL APAPUN
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah menulis surat kepada para gubernur di seluruh wilayah kekuasaannya sebagai berikut:
“Jangan sampai ada perkara yang lebih penting untuk kamu perhatikan selain perkara dirimu! Sebab sekecil apapun dosa itu, tetap tidak pantas untuk disepelekan.”
BEDA ORANG YANG BIJAKSANA DENGAN YANG LEMAH
“Orang yang bijaksana adalah yang mengoreksi dirinya dan segera beramal sebagai bekal untuk hari Akhirat. Dan orang yang lemah adalah yang selalu memperturutkan hawa nafsu, di samping itu ia mengharapkan berbagai angan-angan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
GENCARNYA GODAAN SYAITAN
“Sesungguhnya setan senantiasa siap menghadang bani Adam dalam setiap langkah yang ditempuh-nya. Bila ia menempuh jalan Islam, maka setan akan menggoda seraya berkata: ‘Apakah engkau sudi meninggalkan ajaran nenek moyangmu dengan menempuh jalan Islam?’ Namun seorang hamba Allah sejati tidak akan menghiraukan godaan itu dan tetap menempuh jalan Islam. Bila ia menempuh jalan hijrah, maka setan akan datang menggoda seraya berkata: ‘Apakah engkau sudi meninggalkan kampung halaman tercinta dengan nekad berhijrah?’ Namun ia pun tidak menghiraukan godaan itu dan tetap berhijrah. Bila ia menempuh jalur jihad, maka setan akan datang menggoda seraya berkata: ‘Jika engkau masih membandel tetap ikut berjihad, niscaya engkau akan terbunuh, istrimu akan dinikahi orang dan hartamu akan dibagi-bagikan! Namun ia menepis godaan itu dan tetap pergi berjihad.” (HR. An-Nasaai dan Ahmad dalam musnadnya dari Sabrah bin Abi Fakih radhiyallahu ‘anhu secara marfu’)
PERUMPAMAAN TEMAN YANG BAIK DENGAN YANG BURUK
“Perumpamaan teman yang shalih dan teman yang jahat adalah seperti orang yang berteman dengan penjual minyak wangi dan pandai besi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
PAHALA BAGI ORANG YANG MENGAJAK PADA KEBAIKAN
“Barangsiapa yang mengajak (seseorang) kepada petunjuk (kebaikan), maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun” HR. Muslim, No. 2674.
TAWAKKAL
“Barangsiapa yang menjamin dirinya kepadaku untuk tidak meminta-minta apapun kepada manusia maka aku akan jamin ia masuk surga”
Hadits shahih, riwayat Ahlus Sunan.
Ibnul Qayyim berkata : Allah adalah yang mencukupi orang yang bertawakal kepadanya dan yang menyandarkan kepada-Nya, yaitu Dia yang memberi ketenangan dari ketakutan orang yang takut, Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong dan barangsiapa yang berlindung kepada-Nya dan meminta pertolongan dari-Nya dan bertawakal kepada-Nya, maka Allah akan melindunginya, menjaganya, dan barangsiapa yang takut kepada Allah, maka Allah akan membuatnya nyaman dan tenang dari sesuatu yang ditakuti dan dikhawatirkan, dan Allah akan memberi kepadanya segala macam kebutuhan yang bermanfa’at. (Taisirul Azizil Hamidh hal. 503)
Ibnu Al-Qayyim berkata : Perhatikanlah ganjaran-ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bertawakal yang mana ganjaran itu tak diberikan kepada orang lain selain yang bertawakal kepada-Nya, ini membuktikan bahwa tawakkal adalah jalan terbaik untuk menuju ke tempat di sisinya dan perbuatan yang amat dicintai Allah. (Madarijus Salikin 2/128)
DIANTARA ETIKA MENDENGARKAN ILMU
Abu Sulaiman ad-Darani berkata, “Sungguh, terkadang ada seseorang yang menyampaikan hadits kepadaku padahal aku   lebih tahu tentang hadits tersebut daripada dia. Akan tetapi, aku tetap mendengarkannya dengan sungguh-sungguh, seolah-olah aku belum pernah mendengarnya.”
MEMANDANG RENDAH DIRI SENDIRI
Muhamad bin Wasi’ pernah berkata, “Andaikata dosa itu   mempunyai bau, niscaya kalian tidak akan sanggup   berdekatan denganku karena busuknya bauku.”
[Muhammad bin Wasi’ adalah salah seorang imam, ulama dan   ahli ibadah dari kalangan tabi’in]
LIMA PEKERTI KEBERANIAN
Sirri as-Saqti berkata :
“Jika seseorang memiliki lima hal ini, maka ia adalah   figur pemberani dan seorang pahlawan. Lima hal tersebut   adalah : (1) istiqamah terhadap perintah Allah tanpa tipu   daya, (2) serius tanpa disertai lupa, (3) siap siaga tanpa  disertai kelalaian, (4) muraqabatullah (selalu merasa   diawasi Allah) di kala menyendiri maupun bersama orang   banyak tanpa disertai riya’ dan (5) mengantisipasi   kematian dengan bersiap-siap.”
ILMU DAN AMAL
Ibrahim Al-Hamadhi berkta:
Tidaklah dikatakan seorang itu berilmu, sekalipun orang itu banyak ilmunya. Adapun yang dikatakan Allah orang itu berilmu adalah orang-orang yang mengikuti ilmu dan mengamalkanya, dan menetap dalam perkara As-Sunah, sekalipun jumlah ilmu-ilmu dari orang-orang tersebut hanya sedikit (Syeikh Abu Ishaq As –Syatibi, Menuju jalan Lurus).
RIDHO PADA ALLAH
Ar-Rabi` bin Khaitsam berkata: Seluruh perbuatan yang tidak diniatkan mencari ridha Allah, maka perbuatan itu akan rusak!
Sehingga Abu Sulaiman Ad-darani berkata: Beruntunglah bagi orang yang mengayunkan kaki selangkah, dia tidak mengharapkan kecuali mengharap ridha Allah!

Jumat, 08 Februari 2013

Masa Iddah Bagi Wanita



Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa ‘iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah lagi) secara syar’i.
Didalam masa iddah terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya).
Hikmah yang lain adalah memuliakan ikatan pernikahan yang lalu, menghormati hak suami yang telah bercerai dan menampakkan kepada masyarakat bahwa ia telah bercerai.
Bagi wanita yang telah ditalak, ia harus mengetahui perihal masa ‘iddah ini. Karena wanita yang ditalak baru bisa menikah lagi dengan pria setelah ia selesai dari masa ‘iddah-nya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, lantas suami ingin kembali lagi pada istri, maka harus dengan akad yang baru.
Pengertian ‘Iddah
Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 391), yang dimaksud ‘iddah adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’.
Pembagian Masa ‘Iddah
Al Qodhi’ Abu Syuja’ dalam matannya membagi ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi: (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami.
1- Wanita yang ditinggal mati suami
Wanita yang ditinggal mati suami ada dua macam: (a) ditinggalkan mati dalam keadaan hamil, (b) ditinggalkan mati dalam keadaan tidak hamil.
(a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddah-nya adalah sampai dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
Begitu juga dalil mengenai Sabi’ah Al Aslamiyah, ia melahirkan sepeninggal suaminya wafat setelah setengah bulan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِى مَنْ شِئْتِ
“Engkau telah halal, silakan menikah dengan siapa yang engkau suka” (HR. An Nasai no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
(b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddah-nya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)
Ditambah dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Sedangkan wanita hamil yang ditinggal mati suami tidak termasuk dalam dua dalil ini karena dikhususkan dengan dalil yang disebutkan sebelumnya.
2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami
Yang dimaksud wanita jenis adalah wanita yang diceraikan, wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Untuk wanita jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan
(a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddah-nya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
(b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228).
Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haid.
Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddah-nya jika memakai tiga kali haid atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini.
01/09
05/09 - 11/09
11/09 - 05/10
05/10 - 11/10
11/10 - 05/11
05/11 - 11/11
11/11
Talak ketika Suci
Haid
Suci
Haid
Suci
Haid
Suci





























  • Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haid ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haid.
  • Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haid: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna.
Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haid ternyata lebih lama dari tiga kali suci.
Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haid?
Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haid. Pengertian quru’ dengan haid telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh,
إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ
Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haid. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308)
Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322).
Catatan:
•  Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi.
•  Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi.
(c) Wanita yang tidak memiliki masa haid yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haid), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
(d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (hadiah untuk membuat mereka senang) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49).

sumber: http://rumaysho.com

 
Design by Muhammad Zainudin | Penghulu KUA Kec. Mranggen